Sabtu, 04 Oktober 2014

MASALAH SOSIAL KEMISKINAN PENYEBAB ANAK DI BAWAH UMUR MENJADI PEKERJA DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

a.       Latar belakang
Kabupaten Temanggung, adalah sebuah kabupaten
di Provinsi Jawa Tengah.  Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kendal di utara, Kabupaten Semarang di timur, Kabupaten Magelang di selatan, serta Kabupaten Wonosobo di barat. Sebagian besar wilayah Kabupaten Temanggung merupakan dataran tinggi dan pegunungan, yakni bagian dari rangkaian Dataran Tinggi Dieng. Di perbatasan dengan Kabupaten Wonosobo terdapat Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing. Temanggung berada di jalan provinsi yang menghubungkan Semarang-Purwokerto. Jalan Raya Parakan-Weleri menghubungkan Temanggung dengan jalur pantura. Untuk daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Semarang persisnya di Kecamatan Pringsurat.
Temanggung yang berbatasan dengan kota-kota besar, tentu saja memiliki permasalahan sosial yang tak jauh beda dengan kota-kota lain. Permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di daerah ini tentu saja memiliki dampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat yang berada di kaki Gunung Sumbing-Sindoro sendiri. Permasalahan Kesejahteraan sosial semakin hari semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman dan pergaulan yang semakin bebas. Kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan mental, bahkan penyalahgunaan NAPZA.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta  Undang-undang  Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang selanjutnya dijelaskan lebih rinci dalan Undang-undang  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian dikaitkan dengan perspektif Hak Azasi Manusia, nilai-nilai yang diterapkan dalam menangani masalah sosial, dan penerapan kode etik pekerja sosial dalam menengani masalah sosial.
b.      Tujuan
Tujuan ditulisnya makalah ini untuk lebih mengetahui  beberapa masalah sosial yang ada di daerah Kabupaten Temanggung, khususnya masalah sosial tentang kemiskinan yang menjadi penyebab anak di bawah umur bekerja dan penyalahgunaan Narkoba semakin meluas. Selain itu juga untuk memenuhi tugas pengganti Ujian Akhir Semester mata kuliah Nilai Etika, dan Hak Azasi Manusia.
Pembahasan
a.       Kemiskinan penyebab anak di bawah umur menjadi pekerja
1.      Analisis masalah sosial dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia
Di dalam kehidupan keseharian di masyarakat terdapat anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan ekonomi, jasmani, rohani, sosial, kesempatan, pemeliharaan, dan usaha. Maka untuk dapat menghilangkan hal tersebut anak-anak bekerja demi perutnya yang perlu diisi. Mereka melakukannya karena keadaannya yang berada di digaris kemiskinan. Untuk itu mereka sangat memerlukan perlindungan karena pada dasarnya hak-hak dari diri mereka sudah terampas, hal ini bertentangan dengan hak azasi yang dimiliki oleh setiap orang termasuk pekerja anak sekalipun.
Faktor yang menjadi penyebab dari seorang anak menjadi pekerja anak adalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan faktor pendorong utama bagi anak-anak masuk ke pasar tenaga kerja. ILO dan UNICEF (1994) menyebutkan bahwa kemiskinan merupakan akar permasalahn terdalam dan faktor utama anak-anak terjun ke dunia kerja.
Anak-anak memiliki kebutuhan-kebutuhan dasar yang menuntut untuk dipenuhi sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak sebagai seorang anak. Kebutuhan umum dari anak dapat berupa perlindungan (keamanan), kasih sayang, perhatian, sedangkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan fisik, anak memerlukan makanan bergizi, pakaian, sanitasi dan perawatan kesehatan. Adapun untuk menjamin perkembangan psikis serta sosialnya, seorang anak memerlukan kaih sayang, rekreatif, stimulasi kreatif, aktualisasi diri, dan pengembangan intelektual. (Brown dan Swanson dalam Abu Huraerah, 2006)
Hal di atas menunjukkan bahwa ada hak-hak dari pekerja anak yang tidak terpenuhi sehingga pekerja anak jauh untuk menggapai yang namanya kesejahteraan, kecuali salah satunya dengan memberikan perlindungan dan advokasi kepada mereka.
Untuk mewujudkan perlindungan dan advokasi yang berbasis HAM bagi pekerja anak, di Indonesia dipayungi oleh Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Untuk selanjutnya pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-undang ini pun menjadi landasan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak tanpa diskriminasi dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak.
2.      Nilai-nilai yang harus diterapkan dalam menangani masalah sosial
Hepwoth dan Larsen (1992) melihat nilai pekerjaan sosial berkaitan dengan pandangannya terhadap konsep fokus intervensi pekerjaan sosial, yaitu: interaksi antara orang (klien) dengan lingkungan (temasuk masalah yang dialami). Nilai-nilai tersebut meliputi:
a)      Nilai tentang konsepsi orang/klien, dalam kasus di atas adalah
1)      Setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menentukan dirinya sendiri, artinya bahwa anak sebagai pekerja dan fakir miskin juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama baik itu secara sosial, agama, maupun hukum.
2)      Setiap orang mempunyai kemampuan dan dorongan guna peningkatan taraf hidupnya, hal ini berarti bahwa anak sebagai pekerja dan fakir miskin mempunyai kemampuan dalam hal-hal meningkatkan taraf hidupnya untuk keberlangsungan hidup di masa datang.
3)      Setiap orang mempunyai kebutuhan yang perlu dipenuhi, siapapun itu pasti mempunyai kebutuhan untuk meneruskan eksistensi hidupnya, tak terkecuali mereka orang dengan fakir miskin.
b)      Nilai tentang konsepsi lingkungan masyarakat
1)      Masyarakat perlu menyediakan sumber dan pelayanan untuk membantu orang memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah, dalam hal ini individu yang bermasalah perlu dibantu dalam hal pemecahan masalah karena bagaimanapun setiap orang tidak bisa menyelesaikan masalahnya tanpa bantuan orang lain.
c)      Nilai tentang konsepsi interaksi antar manusia
1)      Pekerja sosial percaya bahwa orang yang bermasalah perlu bantuan dari orang lain, keyakinan di sini yaitu bahwa penyelesaian masalah tidak bisa diselesaikan seorang individu.
2)      Pekerja sosial percaya bahwa orang perlu diberi kesempatan memecahkan masalah dan menentukan nasibnya, untuk hal ini pekerja sosial dan orang lain hanya memberikan pilihan dalam memecahkan masalah untuk kemudian individu yang bermasalah menentukan nasibnya sendiri.
3)      Pekerja sosial percaya bahwa orang perlu dibantu dan ditingkatkan interaksinya dengan orang lain untuk membangun masyarakat yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan anggotanya.
3.      Penerapan kode etik pekerja sosial dalam menangani masalah sosial
a)      Tanggung jawab etis pekerja sosial terhadap klien
Disini pekerja sosial harus memerhatikan kepentingan klien jauh dari kepentingan pribadinya sendiri. Melayani klien dengan setia, dan bulat hati. Tidak ada diskrimanisi anatara klien yang satu dengan yang lain, karena dalam masalah kemiskinan hal pendeskriminasian harus dihapuskan. Serta kerahasian yang ada dalam diri klien harus dijaga.
b)      Tanggung jawab etis pekerja sosial terhadap masyarakat
Disinilah pekerja sosial harus mampu berkompeten dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menyejahterakan pekerja anak karena faktor kemiskinan.
b.      Penyalahgunaan narkoba
1.      Analisis masalah sosial dilihat dari perspektif Hak Azasi Manusia
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, atau zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebakan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun); demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).
Napza (Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif lain) adalah istilah yang digunakan dalam kedokteran atau kesehatan. Narkoba tergolong racun bagi tubuh,  jika digunakan tidak sebagaimana mestinya. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan atau minuman, yang berbahaya bagi tubuh. Sebagian jenis narkoba berguna dalam pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunaannya harus mengikuti petunjuk dokter (didapat sesuai resep dokter). Contoh: morfin dan petidin yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri pada penyakit kanker; obat untuk membius pasien pada waktu operasi; amfetamin untuk mengurangi nafsu makan, dan berbagai jenis pil tidur dan obat penenang. Ada juga yang secara luas digunakan sebagai obat, contohnya kodein (obat batuk).
Analisis penyalahgunaan narkoba dilihat dari perspektif Hak Azasi Manusia dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 38
Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengem-bangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya.
Pasal 39
(1) Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang di-selenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabi-litasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana di-maksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri.
Pasal 48
(1)   Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan fasilitas rehabilitasi.
(2)   Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 49
(1)   Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2)   Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan , lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika.
(3)   Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal 50
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabiitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.
Dari sedikit ulasan Undang-undang tentang Psikotropika dan Narkotika di atas dapat diketahui bahwa korban penyalahgunaan narkoba mendapat hak  fasilitas rehabilitasi dari pemerintah terkait. Tetapi dalam kenyataannya banyak korban penyalahgunaan narkoba belum ditangani secara baik. Maka dari itu, mereka yang hanya sebagai korban belum memperoleh haknya untuk mendapat pengobatan yang layak agar bisa meneruskan keberfungsian sosialnya. Hak azasi manusia di sini kurang berperan dalam pemenuhan pendapatan fasilitas dari pemerintah.


2.      Nilai-nilai yang harus diterapkan dalam menangani masalah sosial
a)      Nilai tentang konsepsi orang/klien dalam penyalahgunaan narkoba:
1)      Setiap orang mempunyai kemampuan dan dorongan untuk berubah guna peningkatan taraf hidupnya, orang yang mempunyai masalah apalagi masalah penyalahgunaan napza sangat perlu dorongan untuk sembuh dari penyalahgunaan napza tersebut dan bisa melakukan keberfungsian sosialnya kembali.
2)      Setiap orang mempunyai tanggung jawab kepada dirinya dan juga kepada orang lain dalam masyarakat, dalam hal ini penyalahguna napza harus mengetahui tentang tanggung  jawabnya kepada diri sendiri untuk kepentingannya sendiri dan juga tanggung jawab dalam masyarakat untuk keseimbangan masyarakat itu sendiri.
b)      Nilai tentang konsepsi lingkungan/masyarakat:
1)      Masyarakat perlu memberikan kesempatan untuk pertumbuhan dan perkembangan setiap orang, di sini mengandung penjelasan bahwa masyarakat perlu memberikan kesmpatan agar setiap individu mampu berkembang sesuai dengan potensi yang ada dalam individu tersebut, khusunya penyalahguna napza karena seringkali penyalahguna ini tidak lagi percaya diri.
c)      Nilai tentang konsepsi interaksi antar manusia:
1)      Pekerja sosial percaya bahwa orang yang bermasalah perlu bantuan dari orang lain, penyalah guna napza perlu bantuan dari orang lain untuk menyelesaikan permasalahannya agar keluar dari kebiasaannya menjadi korban barang terlarang.
3.      Penerapan kode etik pekerja sosial dalam menangani masalah sosial
a)      Tanggung jawab etis pekerja sosial terhadap klien
Tanggung jawab pekerja sosial dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba ini, bahwa pekerja sosial harus mampu menjaga kerahasiaan klien serta menomorsatukan kepentingan klien agar klien dapat melaksanakn keberfungsian sosialnya kembali.
b)      Tanggung jawab etis pekerja sosial terhadap masyarakat
Membantu klien dalam pengaksesan sistem sumber untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi narkotika, selain itu pekerja sosial harus berpegang pada undang-undang yang ada dalam menangani kasusnya tersebut. Hal yang paling penting di sini bahwa pekerja sosial harus mendukung kliennya agar dapat berfungsi di dalam masyarakat.
C. Penutup
Bahwasanya setiap orang perlu mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang layak baik itu diberikan oleh individu, kelompok, masyarakat, maupun institusi negara tanpa membedakan statusnya. Hal ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang harus diterima oleh setiap individu. Karena dalam penyelesaian dari suatu permasalahan selalu dikaitkan dengan HAM. Hak azasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia, yaitu dasar dari kebebasan, keadilan dan peradilan dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Rusmana, Aep, dkk. 2010. Perlindungan dan Advokasi Sosial Fakir Miskin Berbasis Hak. Bandung: STKS  PRESS.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2007. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini. Pusat Dukungan Pencegahan BNN.
Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
www.djpp.kemenkumham.go.id

Direccted By : Dewi Rara Aniyati. 2013. Bandung College of Social Welfare

Tidak ada komentar:

Posting Komentar