Filosofi Terbentuknya UU No. 11 Tahun 2009 Kesejahteraan
Sosial
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Permasalahan kesejahteraan sosial
yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum
terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh
pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami
hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan
secara layak dan bermartabat.
Asas
MunculnyaUU No. 11 Tahun 2009 Kesejahteraan
Sosial
a. Yang
dimaksud dengan "asas kesetiakawanan" adalah dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang
yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang (Tat Twam
Asi);
b. Yang
dimaksud dengan "asas keadilan" adalah dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak
diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Yang
dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial harus memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup
warga negara.
d. Yang
dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait
sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis.
e. Yang
dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah dalam menangani masalah
kesejahteraan sosial diperlukan kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat,
Pemerintah sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah
dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan
sosial.
f. Yang
dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah memberikan akses yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait
dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
g. Yang
dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah dalam setiap
penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Yang
dimaksud dengan "asas partisipasi" adalah dalam setiap
penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus melibatkan seluruh komponen
masyarakat.
i. Yang
dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah dalam setiap
penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan
profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal
mungkin.
j. Yang
dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah dalam menyelenggarakan
kesejahteraan sosial dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai
kemandirian.
Pengertian
Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Upaya untuk
mewujudkan suatu kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial,
perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial.
Rehabilitasi
sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang
mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif,
koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
Bentuk rehabilitasi sosial meliputi motivasi dan diagnosis
psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial
dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial,
bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.
Jaminan
Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
·
menjamin
fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit
kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan
dasarnya terpenuhi.
·
menghargai
pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk
mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga
negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Perlindungan sosial ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari
guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau
masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal.
Tujuan
Kesejahteraan Sosial
·
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial:
Pembangunan
kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi
tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan
pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
Pembangunan
kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
· Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor
11/2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
- meningkatkan
taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
- memulihkan
fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
- meningkatkan
ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah
kesejahteraan sosial;
- meningkatkan
kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan
kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sasaran
Kesejahteraan Sosial
Negara
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan
kesejahteraan sosial ini ditujukan kepada: perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat. Sedangkan yang menjadi prioritas adalah mereka yang
memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria
masalah sosial: kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan
sosial, dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar